SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah unit operasional teknis atau pangkalan distribusi yang berfungsi sebagai titik pusat penyediaan makanan bergizi di tingkat lokal atau kecamatan. SPPG bertugas melakukan pengolahan bahan mentah menjadi makanan siap saji yang kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah atau kelompok sasaran lainnya. Satuan ini menjadi ujung tombak dalam memastikan bahwa makanan yang sampai ke tangan konsumen tetap dalam kondisi segar, hangat, dan memenuhi standar kalori yang ditetapkan.

Secara regulasi, pembentukan SPPG mengikuti pedoman teknis dari Badan Gizi Nasional terkait tata ruang dapur umum, standar higienitas, dan kapasitas produksi harian. Praktisi lapangan harus memperhatikan aspek lokalisasi SPPG untuk meminimalkan waktu tempuh distribusi (lead time) guna menghindari kerusakan pangan. Keberadaan SPPG juga berfungsi sebagai pusat edukasi gizi bagi masyarakat sekitar dan menjadi penggerak ekonomi desa karena diwajibkan menyerap produk pertanian dan peternakan dari lingkungan sekitar sesuai dengan prinsip penguatan ketahanan pangan lokal.