In Dubio Pro Reo

In dubio pro reo (Latin: jika ragu, berpihak kepada terdakwa) adalah prinsip hukum acara pidana yang mewajibkan hakim untuk memutus bebas terdakwa apabila terdapat keraguan yang tidak dapat diselesaikan (reasonable doubt) mengenai terbukti tidaknya unsur delik yang didakwakan. Asas ini merupakan konsekuensi logis dari standar pembuktian beyond reasonable doubt dan presumsi tidak bersalah.

Di Indonesia, asas in dubio pro reo tercermin dalam Pasal 183 KUHAP yang mewajibkan keyakinan hakim di samping minimum dua alat bukti. Dalam perkara korupsi yang kompleks, keraguan sering muncul pada unsur niat jahat (mens rea) dan unsur kerugian negara yang sering diperdebatkan secara metodologis antara ahli yang berbeda pandangan.

Advokat dalam perkara Tipikor dapat mengeksploitasi asas ini dengan menghadirkan keterangan ahli tandingan yang menimbulkan keraguan ilmiah atas perhitungan kerugian negara versi BPK/BPKP, atau dengan mempersoalkan subjektivitas penilaian atas unsur patut diduga. Semakin banyak keraguan yang dapat ditanamkan secara rasional dalam benak majelis hakim, semakin kuat posisi pembelaan klien.