Restorative Justice dan Diversi

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas melalui dialog dan kesepakatan, dibandingkan hanya berorientasi pada penghukuman. Di Indonesia, pendekatan ini mendapat dasar hukum dari PERMA No. 1 Tahun 2024, PERJA No. 15 Tahun 2020, dan secara khusus untuk anak melalui UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, wajib dilaksanakan dalam setiap tahapan pemeriksaan perkara anak berhadapan dengan hukum. Berdasarkan UU SPPA, diversi wajib diupayakan untuk anak yang diancam pidana di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Kesepakatan diversi yang telah dikukuhkan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam praktik penanganan perkara anak, prinsip kepentingan terbaik anak (best interest of the child) harus selalu menjadi pertimbangan utama. Anak yang tidak memenuhi syarat diversi tetap diperiksa dalam sidang tertutup dan identitasnya wajib dirahasiakan. Pidana penjara bagi anak merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), dengan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) sebagai tempat pelaksanaan pidana yang berbeda dari Lapas dewasa.