Nomenklatur Jabatan Kerja Konstruksi

Nomenklatur Jabatan Kerja adalah penamaan resmi untuk posisi atau profesi di sektor konstruksi yang telah disandarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Penamaan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman identitas profesi di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada lagi kerancuan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Nomenklatur ini mencakup kode jabatan, judul jabatan, dan deskripsi tugas yang wajib dimiliki oleh pemegang SKK yang bersangkutan sesuai dengan klasifikasi bidang ilmunya.

Daftar nomenklatur jabatan kerja terbaru ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1091/KPTS/M/2022. Dalam keputusan tersebut, banyak jabatan kerja lama yang dihapus, digabung, atau diubah namanya untuk menyesuaikan dengan klasifikasi usaha jasa konstruksi yang baru. Perubahan nomenklatur ini berdampak langsung pada proses permohonan SKK dan SBU. Tenaga kerja yang memegang sertifikat dengan nomenklatur lama wajib melakukan konversi saat melakukan perpanjangan agar selaras dengan sistem digitalisasi pengadaan yang sudah terintegrasi secara nasional di portal SIKI LPJK.

Bagi penyedia jasa konstruksi, pemahaman terhadap nomenklatur baru sangat penting saat menyusun dokumen penawaran tender. Pokja pemilihan akan memeriksa apakah judul jabatan kerja pada SKK personel yang ditawarkan sudah sesuai dengan nomenklatur yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP). Konsultan menyarankan agar badan usaha selalu merujuk pada katalog jabatan kerja terbaru di situs resmi LPJK guna memastikan bahwa proses rekrutmen atau sertifikasi karyawan mereka tidak salah sasaran dan tetap memenuhi standar administrasi teknis yang diminta oleh regulator maupun pemberi tugas proyek.