Masa Berlaku SBU JK

Masa Berlaku SBU JK merujuk pada periode efektivitas legal Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang ditetapkan selama 3 tahun sejak tanggal pengesahan registrasi nasional oleh LPJK. Berdasarkan regulasi terbaru, badan usaha diwajibkan melakukan pembaruan atau perpanjangan sertifikat melalui LSBU pilihan mereka sebelum masa aktif berakhir guna menjaga kelangsungan operasional bisnis. Keterlambatan perpanjangan mengakibatkan status legalitas perusahaan di sistem OSS RBA berubah menjadi "Expired" atau tidak berlaku efektif secara otomatis.

Dalam manajemen tender, tim administrasi kontraktor wajib memantau kalender masa berlaku SBU minimal 6 bulan sebelum kedaluwarsa guna persiapan audit data keuangan dan SKK tenaga ahli. SBU yang telah kadaluwarsa tidak dapat digunakan sebagai jaminan kualifikasi saat pendaftaran lelang di portal LPSE, meskipun proses permohonan baru sedang diajukan di LSBU. Konsultan mengingatkan bahwa kelancaran arus kas perusahaan sering kali bergantung pada validitas dokumen ini, karena banyak pemilik proyek menangguhkan pembayaran termin (invoice) jika ditemukan dokumen legalitas utama penyedia jasa konstruksi tidak lagi dalam status aktif di database online nasional kementerian.