Perkara Tindak Pidana Khusus

Perkara Tindak Pidana Khusus adalah perkara pidana yang penanganannya diatur dalam undang-undang khusus di luar KUHP, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana perpajakan.

Penanganan tindak pidana khusus biasanya melibatkan lembaga tertentu seperti KPK, BNN, atau Direktorat Jenderal Pajak bersama kejaksaan dan kepolisian.

  • Diatur dalam undang-undang khusus
  • Sering melibatkan penyidik khusus
  • Memiliki prosedur teknis tambahan

Bagi perusahaan, perkara tindak pidana khusus memiliki risiko besar terhadap izin usaha, reputasi, dan hubungan perbankan sehingga memerlukan strategi mitigasi hukum yang komprehensif.