Kejaksaan

Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Fungsi dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam sistem peradilan pidana, kejaksaan memiliki peran strategis sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Jaksa bertugas meneliti berkas hasil penyidikan dari kepolisian, menyatakan berkas lengkap melalui status P21, menyusun surat dakwaan, melakukan penuntutan di pengadilan, hingga melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  • Lembaga terkait: Kejaksaan Agung, Kejati, Kejari
  • Kewenangan utama: penuntutan dan eksekusi putusan
  • Koordinasi erat dengan penyidik kepolisian

Bagi perusahaan atau konsultan hukum, pemahaman fungsi kejaksaan penting dalam penanganan perkara pidana korporasi, tindak pidana khusus, serta proses klarifikasi hukum sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.