Perusahaan Anda Belum Memiliki Sertifikat SMK3 PP 50 Tahun 2012?
Ribuan perusahaan kehilangan peluang tender dan proyek besar karena belum memiliki Sertifikat SMK3 PP 50 Tahun 2012 yang wajib dimiliki perusahaan dengan minimal 100 pekerja atau berpotensi bahaya tinggi. Jangan biarkan ini terjadi pada perusahaan Anda!
500+
Perusahaan Tersertifikasi3-6
Bulan Proses98%
Tingkat Keberhasilan15+
Tahun PengalamanMasalah yang Sering Dihadapi Perusahaan dalam Mendapatkan Sertifikat SMK3
Banyak perusahaan mengalami kesulitan dalam proses sertifikasi SMK3 PP 50 Tahun 2012. Dari dokumen yang rumit, proses yang panjang, hingga biaya yang tidak jelas. Jangan biarkan masalah ini menghambat pertumbuhan bisnis Anda.
Proses Sertifikasi SMK3 Rumit
Proses sertifikasi SMK3 melibatkan banyak tahap: penyusunan dokumen (Manual, 29 Prosedur, 14 Instruksi Kerja), implementasi, training, audit internal, pre-audit, hingga audit eksternal. Satu kesalahan bisa membuat proses tertunda berbulan-bulan.
Waktu Proses Lama
Tanpa bantuan konsultan profesional, proses sertifikasi SMK3 bisa memakan waktu 6-12 bulan. Padahal perusahaan Anda butuh sertifikat segera untuk mengikuti tender atau memenuhi persyaratan klien.
Biaya Tidak Transparan
Biaya sertifikasi SMK3 sering tidak jelas sejak awal. Ada biaya tersembunyi seperti biaya audit eksternal, biaya revisi dokumen, atau biaya training tambahan yang membengkak di tengah proses.
Dokumen Tidak Lengkap
Kesalahan dalam penyusunan dokumen SMK3 seperti Manual SMK3, prosedur kerja, atau instruksi kerja bisa menyebabkan penolakan audit dan harus mengulang dari awal.
Audit Gagal
Banyak perusahaan gagal dalam audit eksternal karena kurang persiapan, dokumen tidak sesuai standar, atau implementasi SMK3 belum optimal. Harus mengulang proses audit dengan biaya tambahan.
Kurangnya Panduan & Konsultasi
Tidak ada panduan jelas dan konsultasi yang memadai tentang penerapan SMK3 sesuai PP 50 Tahun 2012, sehingga proses sertifikasi menjadi trial and error yang memakan waktu dan biaya.
Apakah Perusahaan Anda Mengalami Masalah Ini?
Jangan biarkan masalah sertifikasi SMK3 menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Konsultasikan dengan tim ahli kami sekarang!
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Dampak Buruk Jika Perusahaan Tidak Memiliki Sertifikat SMK3
Tidak memiliki Sertifikat SMK3 PP 50 Tahun 2012 bukan hanya masalah regulasi, tetapi juga berdampak serius pada kelangsungan bisnis perusahaan Anda. Mari kita lihat dampak buruknya.
Tidak Bisa Mengikuti Tender
Sebagian besar tender pemerintah dan swasta mensyaratkan perusahaan memiliki Sertifikat SMK3 PP 50 Tahun 2012. Tanpa sertifikat ini, perusahaan Anda tidak bisa mengikuti tender dengan nilai miliaran rupiah. Kompetitor yang sudah punya sertifikat SMK3 akan mengambil semua peluang ini.
Kehilangan Klien & Mitra Bisnis
Klien dan mitra bisnis serius hanya mau bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki Sertifikat SMK3. Tanpa sertifikat ini, perusahaan Anda kehilangan akses ke proyek besar dan peluang kemitraan strategis yang bisa mengembangkan bisnis.
Risiko Kecelakaan Kerja Tinggi
Tanpa SMK3 yang terimplementasi dengan baik, risiko kecelakaan kerja di perusahaan meningkat. Ini bisa mengakibatkan kerugian finansial besar, tuntutan hukum, dan kerusakan reputasi perusahaan yang sulit diperbaiki.
Reputasi & Kredibilitas Rendah
Klien dan rekanan bisnis memandang perusahaan tanpa Sertifikat SMK3 sebagai tidak profesional dan tidak serius dalam mengelola keselamatan kerja. Ini merusak kepercayaan dan menghambat pertumbuhan bisnis jangka panjang.
Sanksi dari Kemnaker RI
Perusahaan dengan minimal 100 pekerja atau berpotensi bahaya tinggi yang tidak memiliki Sertifikat SMK3 melanggar PP 50 Tahun 2012. Ini bisa mengakibatkan sanksi administratif, denda, atau bahkan pencabutan izin operasional.
Produktivitas Menurun
Tanpa SMK3 yang baik, lingkungan kerja tidak aman dan sehat. Ini menyebabkan produktivitas pekerja menurun, tingkat absensi tinggi, dan biaya operasional meningkat akibat ketidakefisienan.
Jangan Biarkan Ini Terjadi pada Perusahaan Anda!
Tim ahli kami siap membantu menyelesaikan semua masalah sertifikasi SMK3 dengan cepat dan tepat.
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Solusi Lengkap untuk Mendapatkan Sertifikat SMK3 PP 50 Tahun 2012
Dengan tim ahli berpengalaman 15+ tahun dan track record 500+ perusahaan tersertifikasi, kami menyediakan layanan konsultan SMK3 lengkap dari penyusunan dokumen hingga penerimaan sertifikat.
Proses Cepat 3-6 Bulan
Dengan tim ahli berpengalaman dan proses yang terstruktur, sertifikasi SMK3 bisa selesai dalam 3-6 bulan. Mulai dari penyusunan dokumen, implementasi, training, hingga audit eksternal.
Biaya Transparan & Terjangkau
Tidak ada biaya tersembunyi! Kami memberikan penawaran harga yang jelas dan transparan sejak awal. Konsultasi awal juga GRATIS tanpa biaya apapun.
Dokumen Lengkap & Sesuai Standar
Tim ahli kami menyusun semua dokumen SMK3 sesuai standar PP 50 Tahun 2012: Manual SMK3, 29 Prosedur Kerja, 14 Instruksi Kerja, dan form terkait. Memastikan tidak ada penolakan audit.
Jaminan Keberhasilan 98%
Kami memberikan jaminan keberhasilan dengan proses yang terstruktur dan tim ahli yang memahami regulasi terbaru. Jika tidak berhasil, kami akan melanjutkan tanpa biaya tambahan.
Konsultasi & Panduan Lengkap
Tim konsultan profesional siap membantu 24/7. Kami juga menyediakan panduan lengkap tentang penerapan SMK3 untuk membantu Anda memahami prosesnya.
Layanan One-Stop Solution
Kami menangani semua proses sertifikasi SMK3 dari A sampai Z: penyusunan dokumen, implementasi, training, audit internal, pre-audit, hingga pendampingan audit eksternal.
Siap Menyelesaikan Masalah Sertifikasi SMK3 Perusahaan Anda?
Konsultasi gratis sekarang dan dapatkan solusi terbaik untuk perusahaan Anda!
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Apa itu SMK3?
SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah sistem untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Sistem ini dirancang untuk mencegah kecelakaan kerja, cedera, dan penyakit akibat kerja. SMK3 tidak hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan, tetapi juga memastikan semua pihak terlibat dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Identifikasi Risiko
Mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko di tempat kerja secara sistematis.
Evaluasi Risiko
Menilai tingkat risiko dan dampaknya terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.
Pengendalian Risiko
Menerapkan langkah-langkah pengendalian untuk mengurangi atau menghilangkan risiko.
Fokus Utama SMK3
-
Pencegahan Kecelakaan Kerja
Mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di tempat kerja melalui identifikasi dan pengendalian bahaya.
-
Pencegahan Cedera dan Penyakit
Melindungi pekerja dari cedera fisik dan penyakit akibat kerja.
-
Keterlibatan Semua Pihak
Memastikan manajemen, pekerja, dan semua pihak terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.
-
Lingkungan Kerja yang Sehat
Menciptakan kondisi kerja yang tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi semua pekerja.
Tujuan Utama Penerapan SMK3
SMK3 dirancang untuk mencapai beberapa tujuan strategis yang bermanfaat bagi perusahaan, pekerja, dan semua pihak yang terlibat.
Melindungi Pekerja
Melindungi pekerja dari segala bentuk kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui sistem pencegahan yang komprehensif.
Meningkatkan Produktivitas
Meningkatkan produktivitas kerja dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan kondusif bagi pekerja.
Mematuhi Regulasi
Mematuhi peraturan perundang-undangan dan etika yang berkaitan dengan keselamatan pekerja sesuai PP 50 Tahun 2012.
Sistem Terstruktur
Membangun sistem manajemen K3 yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik untuk memastikan konsistensi dan keberlanjutan.
Mengurangi Biaya
Mengurangi biaya yang dikeluarkan perusahaan akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kerusakan peralatan.
Kepuasan Pekerja
Meningkatkan kepuasan dan kesejahteraan pekerja dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Mengapa Perusahaan Wajib Menerapkan SMK3?
Telah diatur didalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban penerapan SMK3 berlaku bagi perusahaan yang:
1. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
2. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau berpotensi terjadi kecelakaan kerja yang tinggi akan diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kebijakan itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April 2012.
Dengan dikeluarkannya PP ini, semua perusahaan wajib melaksanakan SMK3, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat (25/5).
Apa Saja Syarat SMK3?
- Legalitas perusahaan lengkap dan masih berlaku
- SKP2K3 dari disnaker setempat (dibuatkan draftnya sama kita)
- Stempel perusahaan asli
- Tanda tangan direktur atau HRD
- BPJS ketenagakerjaan perusahaan
- Struktur organisasi
- ISO 3 standard
- Kop surat
- Cover project
- Ahli K3 umum
- Ahli damkar
- Ahli P3K
- Medical check up karyawan minimal 1 org
Bagaimana menyusun dokumen SMK3 Kontraktor?
Dokumen SMK3 yang dibutuhkan adalah dokumen K3 sesuai dengan standar SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018. Terlampir kami berikan panduan cara menyusun dokumen SMK3M Kontraktor.
Apa yang bisa kami bantu untuk Perusahaan Anda?
Kami bantu perusahaan Anda untuk menyediakan semua dokumen SMK3 sesuai standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018; kami berikan penjelasan pada setiap dokumennya dengan menyesuaikan ruang lingkup Perusahaan Anda; kami dampingi Perusahaan Anda dalam hal menjawab semua kuisioner/pertanyaan SMK3 dari klien Anda. kami berikan jaminan nilai maksimal untuk mencapai predikat/mendapatkan sertifikat SMK3 dari klien Anda.
Perbedaan K3, SMK3, dan ISO 45001: Mana yang Paling Sesuai untuk Perusahaan Anda?
Memahami perbedaan antara K3, SMK3, dan ISO 45001 sangat penting untuk menentukan sistem manajemen keselamatan kerja yang tepat sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
K3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
K3 adalah konsep umum yang merujuk pada keselamatan dan kesehatan kerja. K3 merupakan dasar dari semua sistem manajemen keselamatan kerja dan mencakup prinsip-prinsip dasar untuk melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja.
- Konsep dasar keselamatan kerja
- Tidak memiliki standar formal tertentu
- Dapat diterapkan secara fleksibel
- Fokus pada praktik keselamatan dasar
SMK3
Sistem Manajemen K3
SMK3 adalah sistem formal untuk mengelola K3 yang berbasis regulasi Indonesia. SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 dan wajib diterapkan oleh perusahaan dengan minimal 100 pekerja atau berpotensi bahaya tinggi.
- Berbasis regulasi Indonesia (PP 50/2012)
- Wajib untuk perusahaan tertentu
- Spesifik untuk hukum Indonesia
- Diakui oleh Kemnaker RI
ISO 45001
Standar Internasional
ISO 45001 adalah standar internasional yang fleksibel untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Meskipun mirip dengan SMK3, ISO 45001 lebih fleksibel dan diakui secara global, sementara SMK3 lebih spesifik untuk hukum Indonesia.
- Standar internasional (ISO)
- Fleksibel dan dapat disesuaikan
- Diakui secara global
- Bersifat sukarela (voluntary)
Tabel Perbandingan K3, SMK3, dan ISO 45001
| Aspek | K3 | SMK3 | ISO 45001 |
|---|---|---|---|
| Jenis | Konsep umum | Sistem formal berbasis regulasi | Standar internasional |
| Dasar Hukum | Tidak ada standar formal | PP No. 50 Tahun 2012 (Indonesia) | ISO Standard (Internasional) |
| Kewajiban | Prinsip dasar (umum) | Wajib untuk perusahaan ≥100 pekerja atau berpotensi bahaya tinggi | Sukarela (voluntary) |
| Fleksibilitas | Sangat fleksibel | Spesifik untuk hukum Indonesia | Fleksibel, dapat disesuaikan |
| Pengakuan | Lokal | Kemnaker RI (Indonesia) | Internasional (Global) |
| Fokus | Praktik keselamatan dasar | Kepatuhan regulasi Indonesia | Manajemen risiko dan peningkatan berkelanjutan |
| Dokumentasi | Minimal | Lengkap (Manual, 29 Prosedur, 14 Instruksi Kerja) | Lengkap sesuai standar ISO |
| Audit | Tidak ada audit formal | Audit oleh Lembaga Audit SMK3 independen | Audit oleh badan sertifikasi ISO |
Kesimpulan
K3 adalah konsep dasar yang menjadi fondasi dari semua sistem manajemen keselamatan kerja. SMK3 adalah sistem formal yang wajib diterapkan di Indonesia berdasarkan PP 50 Tahun 2012, dengan fokus pada kepatuhan terhadap regulasi nasional. Sementara ISO 45001 adalah standar internasional yang fleksibel dan diakui secara global.
Untuk perusahaan di Indonesia: SMK3 adalah pilihan yang tepat karena sesuai dengan regulasi yang berlaku dan wajib untuk perusahaan tertentu. Namun, banyak perusahaan juga mengadopsi ISO 45001 untuk mendapatkan pengakuan internasional, dan kedua sistem ini dapat diintegrasikan karena memiliki banyak kesamaan dalam prinsip dan pendekatannya.
Prinsip Dasar Penerapan SMK3
SMK3 didasarkan pada 5 prinsip utama yang saling terkait dan harus diterapkan secara sistematis untuk mencapai efektivitas maksimal dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.
Penetapan Kebijakan K3
Perusahaan memerlukan kebijakan K3 yang lengkap dan tertulis. Kebijakan K3 ini harus memuat komitmen manajemen serta menetapkan tujuan dan langkah-langkah pencapaiannya. Selain itu, kebijakan mencakup proses identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko K3, yang berdasarkan tinjauan kondisi awal serta masukan dari para pekerja.
Contoh:
Suatu perusahaan konstruksi memiliki kebijakan K3 yang menyatakan komitmen untuk "nol kecelakaan kerja". Kebijakan ini menetapkan tujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan sebesar 50% dalam tiga tahun.
Perencanaan K3
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan K3, perusahaan harus mengembangkan rencana K3 yang sistematis. Rencana ini harus mencakup proses identifikasi bahaya, penilaian risiko, serta penetapan langkah pengendalian. Semuanya dilakukan melalui Hazard Identification Risk Assessment (HIRA) dengan memperhatikan peraturan dan kemampuan sumber daya perusahaan.
Contoh:
Sebuah pabrik manufaktur elektronik menyusun rencana K3 tahunan dengan mempertimbangkan HIRA. Contohnya, dalam proses perakitan, teridentifikasi bahaya paparan timbal dari solder. Penilaian risiko menunjukkan tingkat risiko sedang. Perusahaan pun merencanakan langkah pengendalian, seperti mengganti solder timbal dengan solder bebas timbal, menyediakan ventilasi lokal di area penyolderan, mewajibkan penggunaan respirator khusus, dan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja yang terpapar.
Pelaksanaan Rencana K3
Setelah itu, perusahaan harus melaksanakan rencana K3 yang telah disusun. Tahap ini meliputi penyediaan sumber daya manusia (SDM) kompeten di bidang K3, sarana dan prasarana memadai, serta implementasi program K3. SDM harus kompeten dan memiliki sertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian, penyediaan sarana dan prasarana mencakup organisasi/unit K3, anggaran, prosedur kerja, informasi, pelaporan, dokumentasi, dan instruksi kerja.
Contoh:
Sebuah perusahaan pertambangan menunjuk seorang safety manager (manajer K3) yang memiliki sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemenaker. Perusahaan juga membentuk departemen K3 yang dilengkapi dengan peralatan pemantauan lingkungan, alat pelindung diri (APD), dan anggaran yang dialokasikan khusus untuk pelatihan K3, inspeksi, dan audit.
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Tahap ini meliputi pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3. Pemeriksaan dilakukan melalui inspeksi rutin, berkala, atau khusus, sebagai cara untuk memantau kepatuhan terhadap prosedur, kondisi peralatan, penggunaan APD, dan potensi bahaya. Selain pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit juga dilakukan. Hasil dari seluruh kegiatan pemantauan dan evaluasi ini harus didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti dengan tindakan perbaikan dan pencegahan.
Contoh:
Sebuah rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi K3 secara berkala. Inspeksi rutin dilakukan oleh supervisor di setiap unit kerja (misalnya, ruang rawat inap, laboratorium, ruang operasi) untuk memastikan kebersihan, kerapian, dan kepatuhan terhadap prosedur pencegahan infeksi. Inspeksi berkala dilakukan oleh tim K3 rumah sakit, yang memeriksa kelengkapan APD, kondisi alat pemadam api ringan (APAR), dan jalur evakuasi. Audit internal SMK3 dilakukan setiap tahun oleh tim auditor internal yang terlatih, untuk menilai efektivitas sistem manajemen K3 rumah sakit secara keseluruhan.
Peninjauan dan Peningkatan Kinerja K3
Perusahaan wajib meninjau dan meningkatkan kinerja SMK3 secara berkelanjutan agar sistem tersebut tetap relevan dan efektif dalam mengendalikan risiko. Peninjauan ini harus dilakukan secara berkala dan komprehensif oleh pihak manajemen.
Contoh:
Sebuah perusahaan manufaktur otomotif melakukan peninjauan manajemen terhadap SMK3 mereka setiap enam bulan sekali. Dalam rapat peninjauan tersebut, direksi dan manajer senior membahas laporan kinerja K3 (data kecelakaan kerja, temuan audit, hasil inspeksi), perubahan peraturan perundang-undangan terkait K3, dan feedback dari pekerja. Berdasarkan hasil peninjauan, perusahaan kemudian menetapkan target K3 baru, memperbarui prosedur kerja jika diperlukan, mengalokasikan anggaran tambahan untuk pelatihan atau perbaikan fasilitas, dan mengkomunikasikan perubahan tersebut kepada seluruh pekerja.
Siklus Penerapan Prinsip SMK3
1. Kebijakan
Penetapan komitmen dan tujuan K3
2. Perencanaan
Identifikasi bahaya dan penilaian risiko (HIRA)
3. Pelaksanaan
Implementasi program dan penyediaan SDM & sarana
4. Pemantauan
Inspeksi, pengujian, dan audit internal
5. Peninjauan
Review manajemen dan peningkatan berkelanjutan
Siklus Berulang
Kembali ke prinsip 1 untuk perbaikan terus-menerus
Kelima prinsip ini membentuk siklus berkelanjutan (PDCA - Plan, Do, Check, Act) yang memastikan SMK3 terus berkembang dan tetap efektif dalam melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Ruang Lingkup Konsultan SMK3 Kemnaker
- Pembuatan Manual Mutu SMK3
Manual Mutu SMK3 merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kami akan membantu anda menyusun dokumen tersebut. - Pembuatan 29 Prosedur Kerja
Didalam Kriteria SMK3, terdapat 29 prosedur kerja yang harus disiapkan dan diimplementasikan oleh perusahaan kami bantu anda menyiapkan prosedur – prosedur ini. - Pembuatan 14 Instruksi Kerja dan Form – Form Terkait
14 instruksi kerja terdapat dalam kriteria SMK3. Kami bantu anda menyiapkan prosedur – prosedur ini termasuk implementasinya ke dalam form – form kerja. - Training dan Bimbingan Penerapan SMK3
Sebelum menerapkan SMK3 dengan maksimal, kami akan memberikan bimbingan berupa training pemahaman terkait penerapan SMK3 mulai dari nol. - Training dan Bimbingan Audit Internal
untuk menilai sejauh mana penerapan SMK3 yang telah anda terapkan perlu dilakukan internal audit. Kami bimbing anda dalam melakukan internal audit ini dengan memberikan training terkait internal audit terlebih dahulu. - Training dan Simulasi Tanggap Darurat
Salah satu kriteria di SMK3 meminta perusahaan untuk melakukan simulasi keadaan tanggap darurat. Kami membantu anda melakukan training ini. - Training dan Simulasi P3K
Kami membantu anda dalam melakukan training P3K di tempat kerja. Salah satu kriteria SMK3 meminta perusahaan untuk melakukan training ini. - Pelaksanaan Pre-audit SMK3 dari Auditor Bersertifikat
Kami akan membantu anda melakukan pre-audit SMK3 untuk menilai sejauh mana penerapan SMK3 yang telah anda lakukan. - Rapat Tinjauan Manajemen
Tinjauan Manajemen merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kriteria SMK3. Untuk itu kami membantu anda dalam melakukan Rapat Tinjauan Manajemen ini. - Pembuatan Rekaman
Wujud dari implementasi penerapan SMK3 adalah tersedianya rekaman – rekaman penerapan SMK3 tersebut. Kami arahkan anda untuk mengisi rekaman tersebut. - Pendampingan Audit SMK3
Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, kami dampingi anda pada saat dilakukannya audit SMK3 oleh Lembaga Audit SMK3 independen.
Dapatkan Bantuan untuk mendapatkan Sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012 Kemnaker RI Secara cepat dan tanpa pusing!
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Seperti apa bentuk Sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012?
PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3 yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Contoh Sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012
Aktivitas sosial dan kerja saat pandemi atau musim wabah misalnya memiliki potensi bahaya, “potensi bahaya” adalah kondisi atau keadaan baik pada orang, peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja, proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja.
Penerapan Sistem Manajemen dan Keselamatan Kerja - SMK3 diatur dalam PP 50 tahun 2012. PP 50 tahun 2012 berisi tentang Kebijakan nasional tentang SMK3 yang tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April 2012. PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja diundangkan Menkumkam Amir Syamsudin pada tanggal 12 April 2012 di Jakarta.
What we believe
Organisasi/Perusahaan yang telah mempunyai Sertifikat SMK3 PP 50, akan sangat besar peluangnya mendapatkan tender/project. Dan sudah pasti dalam melakukan kegiatan project target nihil kecelakaan akan tercapai sehingga tidak menambah cost/pengeluaran tak terduga akibat kejadian-kejadian kecelakaan kerja.
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat SMK3, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami.
Dapatkan Bantuan untuk mendapatkan Sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012 Kemnaker RI Secara cepat dan tanpa pusing!
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Operatiro(SIO) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Masalahnya adalah betapa rumitnya proses mendapatkan sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012 dari Kemnaker RI, bukan? Mungkin Anda sudah merasakan pusing hanya dengan membayangkannya.
Namun, tunggu dulu, mari kita kupas lebih dalam. Bagaimana dengan waktu yang terbuang sia-sia untuk mengurus semua persyaratan? Dan betapa membingungkannya mencari tahu langkah-langkah yang harus diambil?
Tapi tenang saja! Kami punya solusi untuk Anda. Dengan layanan kami, Anda bisa mendapatkan bantuan cepat dan lengkap untuk mendapatkan sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012 dari Kemnaker RI. Kami akan membimbing Anda melalui setiap langkah dengan mudah dan efisien, sehingga Anda bisa fokus pada hal-hal yang benar-benar penting dalam bisnis Anda.
Jadi, jangan biarkan masalah ini menghalangi kesuksesan bisnis Anda. Dapatkan bantuan sekarang dan raih sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012 dengan cepat dan tanpa stres!
Alur Pemesanan Jasa SMK3 di SIO.co.id
Proses lengkap dari konsultasi awal hingga penerimaan Sertifikat SMK3 PP 50 Tahun 2012
-
1 Konsultasi Awal & Penawaran
- Hubungi tim konsultan SMK3 kami via WhatsApp atau telepon
- Diskusi kebutuhan perusahaan terkait Sertifikat SMK3 PP 50 Tahun 2012
- Konsultasi gratis mengenai persyaratan dan proses sertifikasi SMK3
- Penerimaan penawaran harga yang transparan dan kompetitif
- Penjelasan detail layanan yang akan diberikan
-
2 Penandatanganan Kontrak & Pembayaran
- Review dan persetujuan kontrak kerja sama
- Penandatanganan kontrak oleh kedua belah pihak
- Pembayaran down payment sesuai kesepakatan
- Penerimaan dokumen kontrak dan invoice resmi
-
3 Pengumpulan Dokumen & Data Perusahaan
- Konsultan membantu mengidentifikasi dokumen yang diperlukan
- Pengumpulan dokumen legalitas perusahaan (SIUP, NPWP, dll)
- Pengumpulan data struktur organisasi dan jumlah karyawan
- Identifikasi bahaya dan penilaian risiko di tempat kerja
- Dokumentasi program K3 yang sudah ada (jika ada)
-
4 Penyusunan Dokumen SMK3
- Pembuatan Manual Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Penyusunan 29 Prosedur Kerja sesuai PP 50 Tahun 2012
- Pembuatan 14 Instruksi Kerja dan form terkait
- Penyusunan Kebijakan K3 perusahaan
- Dokumentasi identifikasi bahaya dan penilaian risiko
- Review dan revisi dokumen sesuai kebutuhan perusahaan
-
5 Training & Bimbingan Implementasi
- Training pemahaman SMK3 untuk tim internal perusahaan
- Bimbingan implementasi dokumen SMK3 di lapangan
- Training Audit Internal SMK3
- Simulasi Tanggap Darurat
- Training P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
- Bimbingan pengisian rekaman dan dokumentasi SMK3
-
6 Pre-Audit & Persiapan Audit
- Pelaksanaan pre-audit oleh auditor bersertifikat
- Identifikasi gap dan area yang perlu perbaikan
- Perbaikan dokumen dan implementasi berdasarkan hasil pre-audit
- Rapat Tinjauan Manajemen (Management Review)
- Persiapan final untuk audit eksternal
-
7 Pendampingan Audit Eksternal
- Koordinasi dengan Lembaga Audit SMK3 independen
- Pendampingan selama proses audit eksternal
- Bantuan menjawab pertanyaan auditor
- Penyediaan dokumen pendukung saat audit
- Follow-up tindakan perbaikan (jika ada)
-
8 Penerimaan Sertifikat SMK3
- Penerimaan Sertifikat SMK3 PP 50 Tahun 2012 dari Kemnaker RI
- Dokumentasi dan arsip sertifikat
- Pembayaran pelunasan (jika ada)
- Handover dokumen SMK3 lengkap kepada perusahaan
- Konsultasi perpanjangan sertifikat (setiap 3 tahun)
Dipercaya membantu proses Sertifikat SMK3 PP 50 oleh ribuan perusahaan di seluruh Indonesia
Gaivo Consulting adalah mitra terpercaya bagi ribuan perusahaan di seluruh Indonesia dalam mengelola proses SMK3 PP 50. Kami mengerti betapa pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pemerintah terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam lingkup perusahaan. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan untuk memastikan bahwa mereka memahami, mengimplementasikan, dan mematuhi standar SMK3 PP 50 secara efektif. Dengan pengalaman kami yang luas dalam bidang ini, kami telah membantu perusahaan-perusahaan dari berbagai industri untuk mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap regulasi K3, sehingga mengurangi risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja.