Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu. SKF sering menjadi persyaratan tambahan dalam proses tender atau pengurusan perizinan berusaha yang bersifat strategis. Dokumen ini membuktikan bahwa perusahaan tidak memiliki utang pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan/Masa sesuai aturan. Pengajuan SKF kini dapat dilakukan secara daring melalui portal DJP Online dengan validasi otomatis terhadap catatan kepatuhan perpajakan badan usaha.

Bagi kontraktor, memiliki SKF yang bersih adalah bukti integritas finansial di mata owner proyek dan perbankan. Dalam sistem SIKaP, SKF sering digunakan sebagai pengganti dokumen laporan pajak yang lebih detail untuk menyederhanakan proses kualifikasi. Praktisi akuntansi perusahaan harus memastikan tidak ada teguran pajak (STP) yang belum diselesaikan agar saat sistem melakukan pengecekan fiskal untuk keperluan SBU atau tender, status perusahaan tetap hijau. Ketiadaan SKF atau adanya catatan merah fiskal dapat menghentikan proses administrasi perizinan usaha di tahap verifikasi awal.