P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama segera kepada korban kecelakaan atau penyakit mendadak di tempat kerja sebelum mendapatkan penanganan medis lebih lanjut guna mencegah kondisi semakin buruk. Regulasi spesifik mengenai hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2008. Perusahaan wajib menyediakan kotak P3K dengan isi standar, ruang P3K untuk jumlah pekerja tertentu, serta menunjuk petugas P3K yang telah bersertifikat Kemnaker RI sesuai dengan rasio jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko bahaya operasional.
Bagi praktisi HSE, manajemen P3K bukan sekadar menyediakan kotak obat, melainkan memastikan kesiapan personel saat terjadi keadaan darurat di area operasional alat berat yang jauh dari pusat medis. Petugas P3K harus dilatih untuk melakukan resusitasi jantung paru dan penanganan patah tulang atau luka pendarahan hebat akibat insiden mekanis. Konsultan mengingatkan bahwa isi kotak P3K harus diperiksa setiap bulan dan dilarang berisi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Ketiadaan petugas P3K berlisensi saat terjadi insiden dapat memberatkan posisi hukum perusahaan karena dianggap lalai dalam memberikan respon darurat yang memadai bagi keselamatan pekerjanya sesuai standar.