Ahli K3 Spesialis Pesawat Angkat-Angkut
Ahli K3 Spesialis adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk membantu mengawasi pelaksanaan norma K3 pada jenis peralatan tertentu secara mendalam. Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 1992, mereka memiliki kewenangan hukum untuk melakukan riksa uji dan memberikan rekomendasi kelaikan teknis pada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Peran ahli spesialis sangat vital dalam menjamin standar keamanan pada alat berat yang memiliki mekanisme kerja kompleks seperti crane menara atau alat angkat pelabuhan.
Bagi pemilik alat berat, Ahli K3 Spesialis adalah auditor teknis yang bertugas memverifikasi bahwa unit tidak mengalami deformasi struktural atau keausan berlebih pada komponen kritis. Konsultan K3 mengingatkan perusahaan untuk selalu meminta salinan SKP Ahli K3 Spesialis yang aktif sebelum memulai proses riksa uji guna menghindari masalah legalitas di kemudian hari. Keahlian mereka sangat dibutuhkan terutama saat terjadi insiden kecelakaan alat berat guna melakukan analisis kegagalan teknis secara ilmiah. Ahli Spesialis juga sering bertindak sebagai saksi ahli dalam proses hukum kecelakaan kerja guna menjelaskan aspek teknis keselamatan di hadapan penyidik atau pengadilan.