BPJS Ketenagakerjaan (Program JKK & JKM)
BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah instrumen perlindungan finansial wajib bagi seluruh operator alat berat di Indonesia. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 dan PP No. 44 Tahun 2015, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program ini. JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk penyakit akibat kerja, dengan memberikan penggantian biaya medis tanpa plafon dan santunan jika terjadi cacat atau kematian.
Bagi praktisi HR dan K3, integrasi antara laporan kecelakaan internal dengan laporan resmi BPJS adalah hal kritikal. Klaim JKK hanya bisa diproses jika terdapat laporan kecelakaan kerja (form KK-1) yang diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan. Di lapangan, jika terjadi insiden alat berat yang mencederai operator, BPJS akan menanggung seluruh biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis. Pelaku usaha harus sadar bahwa menunggak iuran BPJS tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memindahkan beban tanggung jawab biaya medis dan santunan kecelakaan kerja sepenuhnya ke kas perusahaan jika terjadi musibah operasional.