BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk berdasarkan PP No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BNSP berfungsi sebagai otoritas tertinggi dalam sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional, bertugas mengembangkan dan memelihara sistem sertifikasi, memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta memastikan kualitas dan konsistensi sertifikasi kompetensi di seluruh sektor industri Indonesia.
Dalam ekosistem ketenagakerjaan Indonesia, BNSP adalah puncak dari piramida sertifikasi kompetensi yang berbeda dari lembaga sertifikasi sektoral seperti LSK Ketenagalistrikan di bawah Kemnaker atau LPJK di sektor konstruksi. Konsultan yang mendampingi perusahaan atau individu dalam proses sertifikasi wajib memahami bahwa sertifikat kompetensi berlogo BNSP memiliki pengakuan nasional lintas sektor dan menjadi syarat wajib dalam berbagai tender pemerintah, rekrutmen BUMN, serta kepatuhan regulasi ketenagakerjaan yang terus berkembang.