SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan oleh instansi teknis, dalam hal ini Kemnaker. SKKNI menjadi acuan bagi LSP dalam menyusun skema sertifikasi, bagi lembaga pelatihan dalam mengembangkan kurikulum, dan bagi industri dalam menetapkan standar rekrutmen tenaga teknis.

Di bidang K3 dan alat berat, sejumlah SKKNI telah ditetapkan melalui Kepmenaker, misalnya untuk jabatan Operator Forklift, Operator Crane, Rigger, Teknisi K3 Listrik, dan lainnya. Nomor SKKNI yang tertera pada sertifikat kompetensi menunjukkan bahwa uji kompetensi dilaksanakan mengacu pada standar nasional yang telah divalidasi industri.

Dari perspektif praktis, SKKNI menjadi referensi deskripsi jabatan dalam kontrak kerja dan SOP operasional. Perusahaan yang menyusun analisis jabatan (job analysis) untuk posisi operator alat berat sebaiknya mengacu pada SKKNI terkait agar standar kompetensi internal sejalan dengan regulasi nasional, yang memudahkan proses audit SMK3 maupun sertifikasi ISO 45001.