Rigger (Juru Ikat)
Rigger adalah personel yang memiliki kompetensi khusus dalam melakukan pengikatan beban (slinging), pemilihan alat bantu angkat (lifting gear), dan pemberian isyarat (signaling) kepada operator pesawat angkat. Kewajiban sertifikasi rigger diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020. Seorang rigger bertanggung jawab memastikan beban seimbang, metode pengikatan aman, dan alat bantu angkat (shackle, sling, webbing) dalam kondisi laik pakai serta memiliki kapasitas yang cukup untuk menahan beban tersebut.
Dalam operasional lapangan, rigger adalah "mata" bagi operator crane, terutama saat melakukan pengangkatan di area dengan pandangan terbatas (blind lift). Praktisi K3 wajib memastikan rigger memiliki lisensi kewenangan yang valid dari Kemnaker. Kegagalan proses angkat seringkali bukan disebabkan oleh kesalahan mesin crane, melainkan kesalahan rigger dalam menentukan titik berat beban atau menggunakan sling yang sudah aus. Konsultan menyarankan agar rigger selalu dilibatkan dalam penyusunan Lifting Plan untuk pengangkatan kritis guna menjamin sinkronisasi instruksi antara pengawas, rigger, dan operator alat berat.