Pengawas Ketenagakerjaan

Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugasi oleh pemerintah untuk melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk penegakan norma K3 di tempat kerja. Kewenangan dan tugas mereka diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 55 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, serta bernaung di bawah Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (PPK3) Kemnaker RI.

Pengawas Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk memasuki tempat kerja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, memeriksa dokumen K3, mengambil sampel untuk pengujian, mewajibkan perbaikan atas ketidaksesuaian, dan bahkan mengeluarkan nota pemeriksaan yang bisa berujung pada penghentian operasional. Di daerah, fungsi ini dijalankan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi.

Bagi konsultan K3, penting diketahui bahwa Pengawas Ketenagakerjaan adalah pihak yang mengesahkan dokumen perizinan alat (SIA) dan menerbitkan rekomendasi untuk Surat Izin Operator (SIO). Membangun komunikasi yang baik dengan Disnaker setempat secara signifikan mempercepat proses pengurusan perizinan teknis K3 klien.