Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia)
Kemnaker RI adalah instansi pemerintah pusat yang memegang otoritas tertinggi dalam pembentukan kebijakan, pengawasan, dan pembinaan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kementerian ini melalui Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 bertanggung jawab atas standardisasi kompetensi operator alat berat dan penerbitan lisensi kewenangan secara nasional guna memastikan perlindungan tenaga kerja di seluruh sektor industri.
Dalam konteks perizinan operator, Kemnaker RI menetapkan kurikulum pembinaan dan menunjuk PJK3 (Perusahaan Jasa K3) sebagai mitra penyelenggara pelatihan. Bagi pelaku usaha, hubungan dengan Kemnaker bersifat administratif-legal; setiap laporan hasil pemeriksaan dan pengujian (riksa uji) serta data kompetensi operator harus divalidasi oleh pengawas ketenagakerjaan pusat atau daerah. Praktisi di lapangan wajib memastikan bahwa sertifikasi yang diperoleh berasal dari lembaga yang mendapatkan penunjukan resmi agar lisensi tersebut diakui secara hukum dan dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan regulasi nasional.