SIA (Surat Ijin Alat / Surat Ijin Pemakaian)

Surat Ijin Alat (SIA)—juga disebut Surat Ijin Pemakaian atau Ijin Pemakaian—adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan hasil laporan riksa uji dari PJK3 yang berwenang, menyatakan bahwa suatu alat atau pesawat telah memenuhi persyaratan keselamatan dan diizinkan untuk dioperasikan. SIA memiliki masa berlaku yang bervariasi tergantung jenis alat—umumnya 1 hingga 5 tahun—dan wajib diperpanjang melalui riksa uji berkala sebelum masa berlakunya habis.

Dalam konteks proyek konstruksi, tambang, atau industri proses, SIA adalah dokumen administrasi K3 yang paling sering diminta saat audit K3, tender pemerintah, dan inspeksi mendadak Pengawas Ketenagakerjaan. Alat berat yang beroperasi tanpa SIA—meskipun secara teknis kondisinya prima—dikategorikan sebagai pelanggaran K3 yang dapat menyebabkan denda, penghentian pekerjaan, dan dalam kasus kecelakaan dapat menjadi dasar tuntutan pidana terhadap penanggungjawab lapangan. SIA setiap alat harus disimpan di lokasi operasional, bukan di kantor pusat, agar dapat ditunjukkan kapan saja kepada pengawas.