Verstek

Verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim karena tergugat atau terdakwa tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah.

Dalam perkara perdata, putusan verstek dapat dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang yang ditentukan.

  • Putusan tanpa kehadiran pihak tertentu
  • Memerlukan pemanggilan resmi yang sah
  • Dapat diajukan perlawanan

Bagi perusahaan dan kuasa hukum, pengawasan jadwal sidang sangat penting agar tidak terjadi putusan verstek yang merugikan kepentingan hukum dan bisnis.