KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Listrik

KBLI Listrik adalah kode identifikasi kegiatan ekonomi untuk badan usaha yang bergerak di bidang ketenagalistrikan. Beberapa kode penting meliputi 35111 (Pembangkitan Listrik), 43211 (Instalasi Listrik), 71102 (Jasa Konsultansi Teknik), dan 33140 (Reparasi Peralatan Listrik). Pemilihan kode KBLI ini menentukan jenis SBUJPTL dan IUJPTL yang wajib dimiliki perusahaan.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, kode KBLI ini diinput saat pendaftaran NIB di sistem OSS-RBA. Kesalahan dalam pemilihan KBLI dapat berakibat pada ketidakmampuan sistem untuk memvalidasi persyaratan teknis dari Kementerian ESDM. Misalnya, perusahaan yang memilih KBLI konstruksi umum namun mengerjakan instalasi listrik tegangan tinggi akan dianggap melakukan kegiatan usaha tanpa izin yang sah.

Praktisi hukum perusahaan menyarankan agar akta pendirian perusahaan mencantumkan kode KBLI ketenagalistrikan secara spesifik jika berniat menjadi vendor PLN. Konsultan perizinan sering mendapati kasus di mana perusahaan harus melakukan revisi akta dan NIB karena kode KBLI yang dimiliki tidak sesuai dengan lingkup pekerjaan pada dokumen lelang, yang berujung pada kegagalan administrasi di tahap awal tender.