Term Sheet dan Shareholder Agreement Startup

Term sheet adalah dokumen pra-kontrak yang memuat syarat-syarat utama dan kerangka kerja investasi yang disepakati antara investor dan startup sebelum perjanjian definitif ditandatangani. Meskipun umumnya tidak mengikat secara hukum (non-binding) kecuali klausul-klausul tertentu seperti exclusivity dan confidentiality, term sheet menjadi cetak biru negosiasi dan sangat menentukan posisi hukum para pihak dalam putaran pendanaan startup.

Elemen-elemen kunci term sheet startup meliputi: pre-money valuation, jumlah investasi dan kepemilikan saham yang diperoleh, jenis saham (saham biasa vs. saham preferen dengan hak-hak khusus seperti liquidation preference, anti-dilution, dan dividend preference), vesting schedule pendiri, hak pro-rata pada putaran berikutnya, dan mekanisme exit. Shareholders Agreement (SHA) adalah perjanjian antar pemegang saham yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing, termasuk mekanisme drag-along, tag-along, dan right of first refusal.

Dalam praktik hukum startup Indonesia, SHA harus disesuaikan dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT — tidak semua mekanisme dari common law jurisdiction dapat langsung diterapkan. Klausul liquidation preference harus diimplementasikan melalui saham preferen yang diatur dalam anggaran dasar dan mendapat persetujuan dari RUPS. Advokat startup wajib memastikan konsistensi antara SHA, anggaran dasar PT, dan peraturan OJK apabila startup berencana untuk melakukan penawaran umum di kemudian hari.