Sertifikat Pelatihan vs Sertifikat Kompetensi
Sertifikat Pelatihan adalah bukti keikutsertaan seseorang dalam suatu program pembelajaran, sedangkan Sertifikat Kompetensi adalah pengakuan atas kemampuan seseorang dalam melakukan suatu tugas berdasarkan standar kerja. Sertifikat pelatihan menunjukkan apa yang telah dipelajari (input/proses), sementara sertifikat kompetensi membuktikan apa yang mampu dilakukan dengan hasil yang terukur (output/hasil).
Perbedaan ini ditegaskan dalam UU No. 13 Tahun 2003. Sertifikat pelatihan biasanya diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), sedangkan sertifikat kompetensi hanya boleh diterbitkan oleh BNSP melalui LSP. Memiliki sertifikat pelatihan sering kali menjadi salah satu syarat administratif (persyaratan dasar) bagi seseorang untuk dapat mendaftar uji kompetensi.
Dalam dunia kerja praktis, perusahaan seringkali keliru menganggap sertifikat pelatihan sebagai bukti keahlian penuh. Praktisi HR harus memahami bahwa seorang yang memiliki sertifikat pelatihan "Manajemen Risiko" belum tentu mampu mempraktikkannya di lapangan sampai ia lulus uji kompetensi dari LSP. Oleh karena itu, bagi tenaga kerja profesional, sangat disarankan untuk segera melanjutkan proses uji kompetensi setelah menyelesaikan pelatihan guna mendapatkan pengakuan legalitas keahlian yang lebih tinggi dan diterima oleh pasar kerja industri secara luas.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..