Insider Trading dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan (insider) berdasarkan informasi material yang belum tersedia untuk publik (material non-public information/MNPI). Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, orang dalam yang melakukan insider trading dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. OJK berwenang melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi administratif.

Persaingan usaha tidak sehat diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diawasi oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Pelanggaran mencakup: perjanjian penetapan harga (price fixing), pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan. KPPU dapat menjatuhkan denda administratif hingga 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari penjualan selama periode pelanggaran.

Dalam praktik M&A, notifikasi ke KPPU wajib dilakukan apabila nilai aset gabungan melampaui Rp2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan melampaui Rp5 triliun, dalam waktu 30 hari setelah penggabungan efektif. Kegagalan notifikasi mengakibatkan sanksi administratif. Law firm yang mendampingi M&A wajib melakukan analisis competition law sebagai bagian integral dari due diligence untuk mengidentifikasi potensi hambatan regulasi kompetisi.