Banding Asesmen

Banding Asesmen adalah mekanisme formal yang harus disediakan oleh setiap LSP berlisensi BNSP untuk menangani keberatan asesi atas keputusan asesmen yang dianggap tidak adil, tidak valid, atau tidak sesuai prosedur. Prosedur banding wajib tercantum dalam dokumen sistem manajemen mutu LSP dan harus dapat diakses dengan mudah oleh setiap asesi. Banding dapat diajukan atas dasar keberatan terhadap metodologi asesmen yang digunakan, kondisi TUK yang tidak memadai, perilaku asesor yang tidak profesional, atau keputusan asesmen yang dianggap tidak berdasar secara teknis.

Dalam praktik lapangan Indonesia, mekanisme banding asesmen sangat jarang digunakan karena kebanyakan asesi tidak mengetahui haknya atau enggan mengkonfrontasi keputusan LSP. Hal ini menyebabkan kasus ketidakadilan asesmen tidak terkoreksi dan berulang. Konsultan yang mendampingi program sertifikasi korporasi harus menginformasikan secara eksplisit kepada karyawan yang mengikuti uji kompetensi tentang hak banding mereka, terutama dalam konteks sertifikasi yang memengaruhi jenjang karir atau kelayakan jabatan tertentu di perusahaan.