Penahanan

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangan masing-masing. Pengaturan penahanan terdapat dalam KUHAP dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan dengan syarat objektif dan subjektif tertentu, termasuk kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

  • Dapat dilakukan penyidik, jaksa, atau hakim
  • Harus berdasarkan prosedur hukum
  • Memiliki batas waktu tertentu

Bagi penasihat hukum perusahaan atau individu, pengajuan penangguhan penahanan, pengalihan jenis penahanan, dan pengujian legalitas penahanan menjadi langkah penting dalam perlindungan hak klien selama proses pidana berlangsung.