Kepemilikan Asing dalam Media dan Telekomunikasi
Kepemilikan asing dalam sektor media dan telekomunikasi di Indonesia dibatasi secara ketat berdasarkan pertimbangan strategis nasional. Berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, kepemilikan asing dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dibatasi maksimal 67%, sedangkan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dibatasi maksimal 49%. Penyelenggaraan penyiaran secara tegas melarang kepemilikan asing berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Batas kepemilikan asing dalam media online dan portal berita belum diatur secara eksplisit dalam satu regulasi, namun Peraturan Dewan Pers mensyaratkan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham oleh WNI. Dalam praktik, investor asing di sektor media sering menggunakan struktur yang menempatkan kontrol efektif melalui perjanjian manajemen dan kepemilikan merek, meskipun secara formal saham mayoritas dipegang oleh mitra lokal Indonesia.
Dalam praktik hukum investasi media dan telekomunikasi, advokat harus melakukan analisis cermat atas: batas kepemilikan yang berlaku untuk KBLI spesifik yang digunakan, risiko reklasifikasi oleh regulator apabila model bisnis berkembang melampaui cakupan izin yang ada, kepatuhan terhadap kewajiban must carry dan konten lokal dalam penyiaran berdasarkan regulasi KPI, serta kewajiban pendaftaran sebagai PSE yang berlaku lintas sektor terlepas dari batasan kepemilikan asing yang ada dalam bisnis inti perusahaan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..