Kepemilikan Asing dalam Media dan Telekomunikasi

Kepemilikan asing dalam sektor media dan telekomunikasi di Indonesia dibatasi secara ketat berdasarkan pertimbangan strategis nasional. Berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, kepemilikan asing dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dibatasi maksimal 67%, sedangkan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dibatasi maksimal 49%. Penyelenggaraan penyiaran secara tegas melarang kepemilikan asing berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Batas kepemilikan asing dalam media online dan portal berita belum diatur secara eksplisit dalam satu regulasi, namun Peraturan Dewan Pers mensyaratkan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham oleh WNI. Dalam praktik, investor asing di sektor media sering menggunakan struktur yang menempatkan kontrol efektif melalui perjanjian manajemen dan kepemilikan merek, meskipun secara formal saham mayoritas dipegang oleh mitra lokal Indonesia.

Dalam praktik hukum investasi media dan telekomunikasi, advokat harus melakukan analisis cermat atas: batas kepemilikan yang berlaku untuk KBLI spesifik yang digunakan, risiko reklasifikasi oleh regulator apabila model bisnis berkembang melampaui cakupan izin yang ada, kepatuhan terhadap kewajiban must carry dan konten lokal dalam penyiaran berdasarkan regulasi KPI, serta kewajiban pendaftaran sebagai PSE yang berlaku lintas sektor terlepas dari batasan kepemilikan asing yang ada dalam bisnis inti perusahaan.