BUJPTL
Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (BUJPTL) adalah perusahaan berbadan hukum—umumnya PT atau Koperasi—yang secara resmi terdaftar dan memiliki izin untuk menjalankan kegiatan jasa penunjang di sektor ketenagalistrikan Indonesia. Status BUJPTL melekat pada badan usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan finansial yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Landasan hukumnya merujuk pada UU No. 30 Tahun 2009 dan turunannya termasuk PP No. 14 Tahun 2012 yang mengatur penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik.
Dalam praktik industri, BUJPTL dibagi ke dalam empat bidang usaha utama: konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeliharaan, serta pemeriksaan dan pengujian. Setiap bidang memiliki sub-klasifikasi tersendiri yang menentukan ruang lingkup pekerjaan yang boleh diambil. Konsultan perizinan perlu memverifikasi kesesuaian antara bidang IUJPTL yang dimiliki klien dengan jenis kontrak yang akan ditandatangani, karena penyimpangan ruang lingkup dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Badan usaha yang mengerjakan pekerjaan di luar cakupan IUJPTL yang dimiliki dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Ketenagalistrikan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..