Eksepsi

Eksepsi adalah keberatan atau tangkisan dari terdakwa atau penasihat hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Mekanisme ini diatur dalam KUHAP.

Eksepsi dapat diajukan apabila dakwaan dianggap kabur, tidak lengkap, salah menerapkan pasal, atau pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim akan memutus eksepsi melalui putusan sela sebelum memasuki tahap pembuktian.

  • Diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukum
  • Menilai aspek formil dakwaan
  • Dapat mengakhiri perkara lebih awal

Dalam praktik litigasi pidana, penyusunan eksepsi membutuhkan analisis mendalam terhadap konstruksi dakwaan, legal standing penuntut, dan prosedur penyidikan. Eksepsi yang kuat dapat mempengaruhi arah pemeriksaan dan strategi penuntutan.