Pacta Sunt Servanda

Pacta sunt servanda (Latin: perjanjian harus ditepati) adalah asas fundamental hukum perjanjian yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak seperti undang-undang dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Di Indonesia, asas ini dikodifikasikan dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Dalam konteks hukum publik, asas ini juga mendasari kewajiban negara dalam perjanjian internasional.

Dalam perkara korupsi pengadaan, pacta sunt servanda sering diinvokasi untuk menganalisis apakah deviasi dari kontrak merupakan pelanggaran perdata biasa atau sudah memasuki ranah pidana. Jika kontraktor tidak memenuhi spesifikasi kontrak dan tidak dilakukan tindakan penegakan kontraktual, jaksa dapat berargumen bahwa ketiadaan tindakan tersebut merupakan bagian dari modus korupsi.

Advokat yang menangani perkara korupsi pengadaan perlu memahami hukum kontrak secara mendalam, karena jaksa sering menggunakan standar kontraktual sebagai tolok ukur perbuatan melawan hukum. Klausul force majeure, material adverse change, dan ketentuan variasi kontrak sering menjadi perdebatan apakah perubahan pelaksanaan kontrak merupakan hal yang diperbolehkan secara hukum kontrak atau merupakan korupsi terselubung.