PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

PPK adalah pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, tugas PPK meliputi penyusunan rancangan kontrak, penetapan HPS, hingga melakukan serah terima hasil pekerjaan. PPK merupakan pihak utama yang menandatangani kontrak (SPMK) dan bertanggung jawab atas kualitas serta kemajuan fisik proyek di lapangan.

Dalam konteks praktis, hubungan kerja antara kontraktor dan PPK sangat krusial dalam manajemen perubahan kontrak (change order). PPK memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak permohonan addendum berdasarkan rekomendasi teknis dari konsultan pengawas. Kontraktor harus memastikan seluruh komunikasi formal terkait kendala lapangan didokumentasikan dengan baik kepada PPK untuk menghindari denda keterlambatan atau pemutusan kontrak akibat kegagalan komunikasi manajerial.