PJT (Penanggung Jawab Teknik) Listrik

PJT adalah tenaga teknik bersertifikat yang ditunjuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk bertanggung jawab secara teknis atas seluruh pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan. Seorang PJT wajib memiliki tingkat kompetensi (Level KKNI) yang sesuai dengan kualifikasi badan usaha; misalnya, perusahaan kualifikasi Menengah wajib memiliki PJT minimal Level 6.

Regulasi mengenai PJT diatur dalam Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. PJT dilarang merangkap jabatan pada lebih dari satu badan usaha (single position) untuk menjamin fokus pengawasan teknis dan keselamatan ketenagalistrikan. Nama PJT tercantum secara eksplisit dalam dokumen SBUJPTL dan sistem OSS, sehingga status kepegawaiannya sangat diawasi oleh kementerian melalui database kependudukan dan registrasi sertifikat.

Bagi pemilik badan usaha, PJT adalah aset kunci yang menentukan kelangsungan izin. Jika PJT mengundurkan diri, perusahaan wajib melapor dan menggantinya dalam jangka waktu tertentu sesuai regulasi agar SBUJPTL tidak dibatalkan. Konsultan perizinan menyarankan agar perusahaan memberikan apresiasi yang layak kepada PJT, mengingat tanggung jawab mereka yang besar dalam menandatangani laporan hasil pemeriksaan dan menjamin instalasi listrik laik operasi.