Konsolidasi Pengadaan

Konsolidasi Pengadaan adalah strategi menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang sejenis dari beberapa unit kerja atau instansi menjadi satu paket besar untuk ditenderkan secara bersamaan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan skala ekonomi (economy of scale), standarisasi kualitas, dan efisiensi waktu serta biaya proses pengadaan.

Kebijakan konsolidasi didorong melalui Perpres No. 12 Tahun 2021 sebagai upaya optimalisasi belanja belanja negara. Konsolidasi dapat dilakukan pada tahap perencanaan (oleh PA), tahap persiapan (oleh PPK), atau tahap pemilihan (oleh UKPBJ). Contoh populernya adalah pengadaan jasa kebersihan atau alat tulis kantor (ATK) yang digabungkan untuk seluruh dinas dalam satu pemerintah daerah.

Bagi dunia usaha, konsolidasi adalah peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, nilai kontrak menjadi sangat besar dan menarik bagi perusahaan besar. Di sisi lain, ini bisa mematikan peluang usaha kecil karena syarat kualifikasi teknis dan keuangan menjadi jauh lebih berat akibat penggabungan nilai paket. Praktisi bisnis menengah harus siap melakukan aliansi strategis (KSO) untuk dapat memenuhi kriteria tender konsolidasi ini. Strategi konsolidasi juga memaksa penyedia untuk memiliki manajemen logistik yang sangat kuat karena cakupan wilayah pengiriman atau layanan biasanya menjadi lebih luas dan kompleks.