Pakta Integritas

Pakta Integritas adalah pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh penyedia barang/jasa sebagai komitmen untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) selama proses pengadaan. Pakta ini berisi janji untuk mengikuti seluruh tahapan pemilihan secara jujur dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan Pakta Integritas diwajibkan oleh Perpres No. 12 Tahun 2021 dan merupakan bagian dari dokumen penawaran di SPSE. Pelanggaran terhadap isi Pakta Integritas berakibat pada sanksi yang sangat berat, mulai dari pembatalan status pemenang lelang, sanksi daftar hitam, hingga tuntutan pidana korupsi jika terbukti adanya aliran dana ilegal atau pengaturan pemenang.

Bagi direktur perusahaan, menandatangani Pakta Integritas berarti menanggung tanggung jawab hukum penuh atas tindakan seluruh anggota tim tendernya. Praktisi bisnis harus memastikan tidak ada pengaturan harga (horizontal collusion) dengan kompetitor lain sebelum memasukkan penawaran. Dalam audit yang dilakukan oleh BPK atau KPK, Pakta Integritas sering dijadikan dasar untuk menuntut pertanggungjawaban personal jika ditemukan bukti kecurangan sistematis yang merugikan keuangan negara.