Alat Bukti

Alat Bukti adalah sarana pembuktian yang sah menurut hukum untuk membuktikan kesalahan terdakwa dalam perkara pidana. Jenis alat bukti diatur dalam KUHAP, meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Prinsip ini menjadi dasar penting dalam sistem pembuktian hukum pidana Indonesia.

  • Diatur dalam KUHAP
  • Menjadi dasar keyakinan hakim
  • Wajib diperoleh secara sah

Dalam perkara modern, alat bukti digital seperti email, rekaman CCTV, dan transaksi elektronik semakin dominan. Karena itu, perusahaan perlu menerapkan tata kelola data dan audit digital untuk kepentingan pembuktian hukum.