Tanggung Jawab Profesional (Professional Liability)

Tanggung Jawab Profesional adalah kewajiban hukum yang melekat pada pemegang SKK (Tenaga Ahli) terhadap hasil pekerjaan teknis yang mereka tandatangani. Jika terjadi kegagalan bangunan akibat kelalaian desain atau pengawasan, tenaga ahli dapat dituntut secara perdata maupun pidana serta dikenakan sanksi pencabutan sertifikat kompetensi oleh LPJK/BNSP.

Ketentuan kegagalan bangunan diatur dalam UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 pasal 60-65. Masa pertanggungjawaban kegagalan bangunan ditentukan paling lama 10 tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan. Hal ini menegaskan bahwa SKK bukan sekadar syarat administrasi tender, melainkan bukti kesanggupan memikul risiko teknis atas infrastruktur yang dibangun demi keamanan dan keselamatan masyarakat luas.

Bagi praktisi, perlindungan terhadap risiko ini dapat dilakukan melalui asuransi profesi. Konsultan hukum menyarankan tenaga ahli untuk selalu mendokumentasikan setiap instruksi teknis dan laporan pengawasan secara detail dan tertulis. Memahami batas tanggung jawab profesional membantu tenaga ahli dalam bersikap tegas di lapangan, terutama saat ada tekanan untuk mengurangi spesifikasi material yang dapat mengancam integritas struktur bangunan.