Force Majeure dan Overmacht
Force majeure (keadaan kahar) dan overmacht adalah kondisi di mana salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian akibat kejadian di luar kendali dan kemampuannya. Berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, debitur yang berada dalam keadaan force majeure dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sepanjang dapat membuktikan kondisi tersebut secara meyakinkan.
Secara doktrin, force majeure terbagi menjadi: (1) force majeure absolut — pemenuhan prestasi menjadi mustahil sama sekali (bencana alam, perang); dan (2) force majeure relatif (overmacht) — pemenuhan menjadi sangat memberatkan namun secara teoritis masih mungkin. Perbedaan ini penting karena force majeure absolut membebaskan sepenuhnya, sementara overmacht relatif hanya memberi hak untuk meminta penyesuaian kontrak (hardship clause).
Dalam praktik pasca-pandemi COVID-19, ribuan sengketa force majeure diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase. Klausul force majeure yang baik harus: mendefinisikan peristiwa yang dikualifikasikan, menetapkan prosedur pemberitahuan (umumnya 14-30 hari), mengatur konsekuensi (suspensi atau terminasi), dan membagi risiko secara proporsional. Klausul yang terlalu umum atau tidak memuat prosedur pemberitahuan sering menjadi sumber perselisihan di persidangan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..