PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Konstruksi

PNBP Konstruksi adalah pungutan yang wajib dibayar oleh pelaku usaha atau tenaga kerja konstruksi kepada negara sebagai imbalan atas layanan registrasi dan sertifikasi. PNBP ini mencakup biaya registrasi SBU oleh LPJK, registrasi SKK, serta biaya akreditasi asosiasi. Dana PNBP digunakan untuk pembiayaan operasional LPJK dalam mengelola sistem informasi dan melakukan pembinaan jasa konstruksi nasional secara berkelanjutan.

Tarif PNBP diatur dalam PP No. 38 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian PUPR. Pembayaran PNBP dilakukan melalui sistem Simponi dengan kode billing yang diterbitkan setelah proses verifikasi dokumen oleh LSBU atau LSP selesai. Tanpa bukti bayar PNBP yang sah, sertifikat digital SBU atau SKK tidak akan diterbitkan oleh sistem dan tidak akan muncul di database SIKI.

Bagi administrasi perusahaan, pengelolaan kode billing PNBP harus dilakukan dengan sigap karena biasanya memiliki masa kadaluwarsa yang singkat (7 hari). Jika kode billing hangus, proses pengajuan sertifikasi harus diulang dari tahap verifikasi. Praktisi menyarankan agar BUJK selalu mencadangkan dana untuk PNBP dalam anggaran legalitas tahunan, terutama saat menghadapi siklus perpanjangan SBU massal. Bukti bayar PNBP juga sering diminta sebagai dokumen pendukung dalam audit internal atau audit pajak untuk membuktikan biaya legalitas perusahaan yang sah.