LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi yang mendapat lisensi dari BNSP. LSP dapat dibentuk oleh asosiasi industri, lembaga pendidikan, atau perusahaan induk yang memiliki keahlian di bidang tertentu. Dalam konteks K3 dan operator alat berat, beberapa LSP memiliki skema sertifikasi untuk tenaga teknis K3, operator crane, rigger, dan jabatan-jabatan teknis lain di sektor konstruksi dan pertambangan.

LSP beroperasi melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi dan disetujui. Asesor kompetensi di LSP adalah individu bersertifikat yang melakukan uji kompetensi berdasarkan skema SKKNI yang telah disahkan Kemnaker. Hasil uji yang lulus menghasilkan sertifikat kompetensi berlogo Garuda Nasional BNSP dengan masa berlaku umumnya 3 tahun.

Penting bagi konsultan untuk membantu klien membedakan LSP dari PJK3: LSP menerbitkan sertifikat kompetensi profesional berbasis SKKNI, sedangkan PJK3 menyelenggarakan pelatihan K3 yang outputnya adalah SIO Kemnaker. Untuk posisi seperti Ahli K3 Muda atau Supervisor Rigger di proyek internasional, sertifikat LSP sering dipersyaratkan sebagai dokumen kompetensi tambahan di luar SIO.