KKS (Kemitraan/Kerja Sama Operasi)

Kemitraan atau Kerja Sama Operasi (KSO) dalam jasa konstruksi adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih badan usaha yang sepakat untuk secara bersama-sama mengikuti tender dan/atau melaksanakan pekerjaan konstruksi tertentu dengan berbagi sumber daya, risiko, dan keuntungan. KSO memungkinkan perusahaan bergabung untuk memenuhi persyaratan kualifikasi yang tidak dapat dipenuhi secara mandiri.

Ketentuan KSO dalam pengadaan pemerintah diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. KSO wajib diformalisasi dengan Perjanjian KSO yang mencantumkan porsi pekerjaan masing-masing anggota, penunjukan lead firm, dan mekanisme tanggung jawab bersama. Seluruh anggota KSO bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh pekerjaan, bukan hanya porsi masing-masing.

KSO strategis digunakan oleh perusahaan konstruksi untuk memasuki segmen pekerjaan yang persyaratan kualifikasinya belum terpenuhi secara mandiri, atau untuk menyebar risiko pada proyek bernilai sangat besar. Namun, KSO yang tidak dikelola dengan perjanjian internal yang jelas sering menimbulkan konflik operasional dan finansial di tengah proyek. Sebelum membentuk KSO, due diligence menyeluruh terhadap calon mitra—mencakup rekam jejak keuangan, kemampuan teknis, dan budaya kerja—adalah investasi yang tidak boleh diabaikan.