SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan)

SKTTK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kepada individu yang dinyatakan kompeten setelah melalui proses uji kompetensi sesuai dengan okupasi jabatan yang dipilih. SKTTK mencakup penilaian terhadap aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap kerja (attitude) yang spesifik pada sub-bidang ketenagalistrikan tertentu seperti pembangkitan atau distribusi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021, setiap tenaga teknik yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki SKTTK yang diregistrasi di DJK ESDM untuk mendapatkan nomor registrasi nasional. Sertifikat ini memiliki jenjang level sesuai KKNI, di mana level tersebut akan menentukan batas kewenangan individu dalam menangani kompleksitas instalasi listrik di lapangan demi memitigasi risiko kecelakaan kerja ketenagalistrikan.

Bagi kontraktor, kepemilikan SKTTK oleh karyawannya adalah syarat mutlak saat proses verifikasi SBUJPTL di LSBU. Praktisi di lapangan harus memastikan bahwa kode okupasi dalam SKTTK sesuai dengan bidang usaha perusahaan (Pembangkitan, Transmisi, Distribusi, atau IPTL). Ketidaksesuaian kode okupasi ini sering menjadi penyebab utama penolakan permohonan sertifikasi badan usaha oleh verifikator teknis di sistem SIUJANG karena dianggap tidak memenuhi syarat spesialisasi teknik yang dipersyaratkan.