Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dakwaannya terkait dengan tindak pidana korupsi. Dasar hukumnya adalah UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Tipikor berada di setiap ibukota provinsi dan berkedudukan di lingkungan peradilan umum (Pengadilan Negeri). Majelis hakim Tipikor terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc yang merupakan hakim non-karier dengan keahlian di bidang hukum dan berpengalaman minimal 15 tahun. Komposisi ini dimaksudkan untuk memperkuat independensi dan spesialisasi penanganan perkara korupsi.

Advokat yang beracara di Pengadilan Tipikor harus mencermati bahwa sistem pembuktian menggunakan pembuktian terbalik terbatas dalam perkara gratifikasi. Selain itu, putusan bebas di Pengadilan Tipikor lebih sulit diperoleh karena jaksa juga dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas, tidak seperti dalam perkara pidana umum.