Beneficial Owner dan Nominee Agreement

Beneficial owner (pemilik manfaat) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, komisaris, pengurus, atau penerima manfaat akhir dari suatu korporasi, dan/atau yang menerima manfaat dari korporasi tersebut. Berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, korporasi wajib mengidentifikasi, melaporkan, dan memperbarui data beneficial owner kepada Kemenkumham. Kewajiban ini bertujuan mencegah penyalahgunaan korporasi untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Nominee agreement adalah perjanjian di mana seseorang (nominee) bertindak atas nama orang lain (beneficial owner) dalam kepemilikan saham atau jabatan kepengurusan, tanpa memiliki manfaat ekonomi nyata. Praktik nominee pemegang saham dalam PT PMA (Penanaman Modal Asing) dilarang berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal karena bertujuan menghindari pembatasan kepemilikan asing. Nominee agreement yang bertujuan menghindari ketentuan hukum bersifat melanggar hukum dan tidak dapat ditegakkan.

Dalam praktik kepatuhan korporasi dan AML, identifikasi beneficial owner merupakan komponen kritis program Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang wajib diterapkan oleh lembaga keuangan, notaris, akuntan, dan profesi tertentu berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kegagalan mengidentifikasi beneficial owner dengan benar dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana bagi Pihak Pelapor yang lalai.