Cessie, Subrogasi, dan Novasi

Cessie adalah pengalihan piutang atas nama dari kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris) berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata. Cessie dilakukan melalui akta autentik atau akta di bawah tangan dan baru mengikat debitur serta pihak ketiga setelah diberitahukan (betekening) kepada debitur atau debitur mengakuinya secara tertulis. Cessie banyak digunakan dalam transaksi anjak piutang (factoring) dan sekuritisasi aset.

Subrogasi adalah penggantian kreditur lama oleh kreditur baru yang telah membayar lunas utang debitur kepada kreditur semula (Pasal 1400-1403 KUHPerdata). Berbeda dengan cessie yang berupa jual beli piutang, subrogasi terjadi karena pembayaran utang oleh pihak ketiga — misalnya perusahaan asuransi yang membayar klaim kemudian mengambil alih hak tagih terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerugian.

Novasi adalah pembaruan perikatan yang menghapus perikatan lama dan menciptakan perikatan baru yang menggantikannya (Pasal 1413-1424 KUHPerdata). Tiga bentuk novasi: (1) novasi objektif — mengganti objek atau sebab perikatan; (2) novasi subjektif aktif — mengganti kreditur; (3) novasi subjektif pasif — mengganti debitur (delegasi). Dalam restrukturisasi utang korporat, novasi sering digunakan untuk mengkonversi utang menjadi saham atau mengubah jangka waktu dan bunga pinjaman.