IBPR

Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR) adalah proses sistematis untuk mengenali sumber bahaya di tempat kerja, mengevaluasi kemungkinan dan konsekuensi terjadinya paparan, dan menentukan langkah pengendalian yang proporsional. Dalam kerangka PP No. 50 Tahun 2012, IBPR merupakan elemen kritis dalam tahap perencanaan SMK3 yang wajib didokumentasikan dan diperbarui secara berkala.

IBPR setara dengan istilah internasional Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA) yang dirujuk dalam ISO 45001:2018. Prosesnya mencakup identifikasi bahaya (fisik, kimia, biologi, ergonomi, psikososial), analisis risiko (kemungkinan × keparahan), dan penerapan hierarki pengendalian: eliminasi → substitusi → rekayasa teknis → administratif → APD.

Dalam praktik pengawasan, IBPR yang tidak mutakhir — terutama pasca-perubahan proses, peralatan, atau tata letak — sering menjadi penyebab tidak tertanganinya bahaya laten yang memicu kecelakaan. Pengawas Ketenagakerjaan berwenang meminta dokumen IBPR sebagai bagian dari inspeksi K3, dan ketidaktersediaannya dapat menjadi dasar rekomendasi penghentian kegiatan berbahaya.