Reklamasi dan Pasca Tambang
Reklamasi Tambang adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan meningkatkan kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya, mencakup penimbunan kembali lubang bekas tambang, penataan lahan, penghijauan, dan pemulihan kualitas air. Reklamasi wajib dilakukan secara progresif—bukan hanya pada saat penutupan tambang—sesuai Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam program HSE tambang yang terintegrasi, reklamasi progresif bukan hanya kewajiban lingkungan—ia juga merupakan manajemen risiko geoteknik aktif karena void bekas tambang yang tidak segera direklamasi menciptakan risiko longsor dan run-off yang tidak terkontrol. Jaminan reklamasi yang disetorkan perusahaan tambang kepada pemerintah sebagai escrow fund memastikan dana tersedia untuk reklamasi bahkan jika perusahaan bangkrut—jumlahnya harus mencerminkan biaya reklamasi aktual berdasarkan studi teknis yang dilakukan secara berkala. Konsultan HSE yang mendampingi perusahaan tambang dalam program reklamasi perlu membantu memastikan bahwa rencana reklamasi yang dibuat bukan sekadar memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan regulasi, tetapi benar-benar memulihkan fungsi ekosistem yang hilang akibat kegiatan penambangan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..