KLB (Koefisien Lantai Bangunan)

KLB adalah angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung terhadap luas lahan yang dikuasai. KLB menentukan total kapasitas bangunan yang boleh dibangun secara vertikal (total square footage). Parameter ini digunakan pemerintah untuk mengendalikan beban infrastruktur kota, seperti kapasitas jalan, kebutuhan air bersih, dan pembuangan limbah pada suatu zona tertentu.

Penentuan KLB merujuk pada RDTR daerah setempat. Semakin tinggi angka KLB, semakin banyak lantai yang boleh dibangun. Namun, pembangunan yang melebihi ambang batas KLB tanpa izin dapat dikenakan sanksi berat. Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah mengizinkan 'pelampauan KLB' dengan syarat pemilik gedung membayar kompensasi berupa pembangunan fasilitas publik atau kontribusi finansial kepada daerah (insentif/disinsentif).

Bagi praktisi properti, KLB adalah variabel utama dalam analisis kelayakan finansial. Kesalahan perhitungan luas lantai bruto (gross floor area) yang melebihi KLB dalam PBG akan menjadi hambatan besar saat pengajuan SLF. Tim verifikasi lapangan akan mencocokkan luas riil dengan dokumen izin; jika ditemukan lantai ilegal, SLF tidak akan terbit hingga dilakukan pemutihan atau pembongkaran. Konsultan menyarankan audit luas lantai secara teliti sebelum pengajuan pemeriksaan kelaikan fungsi guna menghindari sengketa administratif dengan dinas terkait.