Sertifikasi Kompetensi Personel (Serkom)

Sertifikasi Kompetensi Personel atau sering disebut Serkom adalah proses penilaian mandiri atau kolektif untuk membuktikan bahwa seorang individu memiliki kapabilitas kerja sesuai standar yang ditetapkan di sektor ketenagalistrikan. Hasil akhir dari proses ini adalah SKK Ketenagalistrikan yang menjadi prasyarat bagi individu tersebut untuk bekerja sebagai tenaga teknik atau PJT pada badan usaha resmi.

Regulasi Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa Serkom harus dilaksanakan oleh LSP yang terakreditasi. Serkom mencakup berbagai okupasi jabatan seperti pelaksana pembangunan instalasi, asisten analis instalasi, hingga ahli desain sistem tenaga listrik. Setiap sertifikat memiliki kode okupasi yang spesifik sesuai dengan tugas fungsional di lapangan.

Dalam konteks praktis, Serkom bukan sekadar formalitas ijazah tambahan, melainkan bukti kepatuhan terhadap keselamatan ketenagalistrikan. Kontraktor listrik yang menugaskan personel tanpa Serkom yang relevan berisiko terkena sanksi administratif dan bertanggung jawab secara hukum jika terjadi kecelakaan kerja. Konsultan HR menyarankan perusahaan untuk mensubsidi biaya Serkom bagi karyawan tetap sebagai bagian dari manajemen risiko teknis dan pemenuhan syarat kelangsungan IUJPTL perusahaan.