Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah aplikasi perangkat lunak sarana pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik yang dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). SPSE digunakan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia untuk menyelenggarakan e-tendering dan e-purchasing. Penggunaannya diamanatkan oleh Perpres No. 12 Tahun 2021.

Bagi pelaku usaha, memahami alur SPSE adalah wajib jika ingin menjadi rekanan pemerintah. Prosesnya dimulai dari pendaftaran di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), verifikasi berkas asli, hingga memiliki akun terverifikasi di aplikasi SIKaP. Seluruh penawaran harga dan dokumen kualifikasi (seperti sertifikat ISO dan legalitas usaha) diunggah melalui portal ini. Kesalahan teknis kecil dalam mengunggah file di SPSE dapat menyebabkan kegagalan administrasi, sehingga praktisi tender biasanya melakukan simulasi unggah jauh sebelum batas waktu penutupan lelang.