Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia)

Sertifikasi SNI adalah bukti pengakuan bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam standar nasional Indonesia oleh otoritas terkait. SNI dapat bersifat sukarela atau wajib untuk produk-produk yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan fungsi lingkungan hidup bagi masyarakat luas.

Regulasi mengenai standardisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014. Di dalam sistem OSS, pemenuhan SNI Wajib seringkali menjadi salah satu syarat dalam PB UMKU untuk mendapatkan izin edar produk di pasar domestik agar terlindungi dari persaingan produk ilegal atau tidak berkualitas.

Bagi pelaku manufaktur, memiliki tanda SNI bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga instrumen untuk memenangkan tender pengadaan barang jasa pemerintah. Praktisi menyarankan perusahaan untuk melakukan sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi KAN. Ketiadaan logo SNI pada produk yang diwajibkan dapat mengakibatkan penyitaan barang oleh otoritas pengawasan barang beredar dari kementerian perdagangan, yang berdampak pada kerugian finansial dan reputasi merek perusahaan di pasar.