Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan dipertegas melalui Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang telah diubah beberapa kali.

PSE lingkup privat yang wajib mendaftar meliputi: portal web dan/atau aplikasi yang digunakan untuk layanan perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, layanan konten, layanan komunikasi, layanan mesin pencari, dan layanan pemrosesan data pribadi dalam skala tertentu. Pendaftaran dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan portal pendaftaran PSE Kominfo. PSE asing yang melayani pengguna di Indonesia wajib mendaftar dan menunjuk perwakilan di Indonesia.

Dalam praktik hukum teknologi informasi, ketidakpatuhan pendaftaran PSE berakibat pada pemutusan akses (blokir) oleh Kominfo setelah diberikan peringatan. Kejadian blokir terhadap platform global pada Juli 2022 menjadi preseden penting. Advokat yang mendampingi perusahaan teknologi wajib memastikan: kepatuhan pendaftaran PSE, pemenuhan kewajiban penyimpanan data di wilayah Indonesia untuk data tertentu berdasarkan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, serta kesiapan mematuhi permintaan akses data dari aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.